PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dibentuk untuk penetapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan kegiatan baik yang terkait dengan anggaran ataupun tidak terkait dengan anggaran. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembentukan tim, kelompok kerja, panitia, atau pelaksana kegiatan yang melibatkan instansi lain atau bersifat strategis harus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
