PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dibentuk untuk peraturan yang bersifat delegasi atau atribusi. (2) Materi muatan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pelaksanaan : a. kebijakan atau kepentingan umum dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam bidang teknis operasional atau administrasi.
