PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN DI...
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menugaskan unit kerja terkait untuk menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Badan atau Keputusan Kepala Badan. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada Sekretaris Utama melalui surat usulan penyusunan peraturan perundang-undangan yang disertai dengan soft copy rancangan.
