PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 7
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data: a. nilai garis dasar magnet bumi; b. variasi kemagnetan bumi; c. badai matahari; d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan e. pemodelan kemagnetan bumi.
