PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 8
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi yang dilakukan oleh selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan usaha; c. badan hukum; dan/atau d. masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
