PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KEMAGNETAN BUMI
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh petugas. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi Pengelolaan Data. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
