PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA KEMAGNETAN BUMI
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. pengumpulan data; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.
