PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 14
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada waktu yang meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; c. Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan; dan/atau d. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu tertentu.
