PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 13
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
(1) Peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus laik operasi. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
