PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Pasal 15
BAB 2 — PENGAMATAN KEMAGNETAN BUMI
Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan secara waktu nyata selama 24 (dua puluh empat) jam perhari dalam 7 (tujuh) hari terus menerus dan berkelanjutan menggunakan peralatan otomatis.
