PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 30
BAB 5 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS
Dalam hal terdapat pertimbangan kedinasan, Naskah Dinas dapat dilakukan: a. perubahan; b. pencabutan; c. pembatalan; dan d. ralat.
