PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan...
Pasal 29
BAB 4 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Ketentuan mengenai: a. Tata cara dan format penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; b. penggunaan kertas surat, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan c. sistematika dan penentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas/ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan logo BMKG, penggunaan cap dinas, dan kop surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
