Pasal 12
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar : a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Badan; b. sehat jasmani dan rohani; c. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi PNS; d. daftar Penilaian Prestasi dan Kinerja Pegawai (DP2KP) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; e. tidak sedang :
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan
melaksanakan pendidikan dan pelatihan perjenjangan; f. tidak pernah :
gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannnya; dan/atau
dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya; g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; h. mendapat rekomendasi dari Eselon II atau Kepala UPT sebelum melaksanakan seleksi/tes program tugas belajar yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; i. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; j. mendapat pertimbangan dari Deputi terkait, untuk unit kerja teknis setelah lulus seleksi/tes program tugas belajar; k. mendapat persetujuan dari Sekretaris Utama;
l. menandatangani perjanjian tugas belajar; dan m. mendapat persetujuan Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri. (2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan disahkan oleh Eselon II atau Kepala UPT. (3) Batas usia paling tinggi pegawai pelajar adalah : a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 25 (dua puluh lima) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 40 (empat puluh) tahun untuk doktor. (4) Untuk calon pegawai pelajar di UPT tertentu atau jabatan sangat diperlukan, batas usia paling tinggi pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi : a. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 42 (empat puluh dua) tahun untuk magister atau yang setara; dan f. 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk doktor. (5) UPT tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Ketentuan batas usia paling tinggi calon pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dikecualikan, dalam hal : a. mendapat persetujuan dari Kepala Badan; b. tetap memperhatikan ketentuan ikatan dinas; dan c. memperhatikan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 12A dan 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
