PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 9
Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh : a. perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, baik berbentuk atau tidak berbentuk badan hukum milik negara maupun berbentuk badan hukum pendidikan; b. perguruan tinggi kedinasan; c. perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat yang terdaftar di kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi dan terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; dan d. perguruan tinggi negara asing/yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
