PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilaksanakan pada tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan kegiatan. (2) Pengawasan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui Pengawasan dini berupa pendampingan dalam penyusunan RKA unit kerja. (3) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatanPengawasan lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengawasan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedures pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Badan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standard Operating Procedures sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Inspektur.
