PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Kegiatan Pengawasan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan pada saat pembahasan pagu kebutuhan, pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitif. (2) Pejabat Eselon I dalam menyampaikan pagu kebutuhan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Perencanaan juga harus disampaikan kepada Inspektur sebagai bagian dari Pengawasan dini. (3) Kepala Biro Perencanaan wajib menyampaikan jadwal tahunan pembahasan RKA Badan yang meliputi pagu kebutuhan, indikatif, sementara, dan definitif kepada Inspektur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pembahasan.
