Pasal 19
Kelompok Kerja mempunyai tugas: a. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; b. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi; ba. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan bb. melakukan survei harga pasar untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait, spesifikasi, HPS; bc. MENETAPKAN sistem pengadaan, metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi, tahapan dan jadwal lelang/seleksi dan pemilihan jenis kontrak; bd. menyusun dokumen pemilihan/lelang; c. mengumumkan secara terbuka melalui website, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE; d. menerima pendaftaran; e. melakukan aanwijzing; f. melakukan kualifikasi (pra/pascakualifikasi) pada penyedia barang/jasa; g. menerima pemasukan penawaran; h. melakukan pembukaan penawaran; i. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; j. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkan kepada Kepala ULP; k. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; dan l. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP.
