Pasal 15
Sekretariat mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga; b. melaksanakan fungsi ketata usahaan; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; d. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan; f. menyampaikan hasil evaluasi dan pemenang dari Kelompok Kerja Pengadaan kepada Kepala ULP; g. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; h. menerima dan mengoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dan masyarakat; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP; j. menyusun program kerja dan anggaran ULP; k. menyiapkan surat usulan Kepala ULP untuk penerbitan SPPBJ oleh PPK; l. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; m. dihapus; n. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement). o. mengoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; p. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa; q. dihapus;
r. dihapus; s. dihapus; dan t. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggahan banding. 2. Diantara Pasal 19 huruf b dan huruf c disisipkan 4 (empat) huruf, yakni huruf ba sampai dengan huruf bd sehingga berbunyi sebagai berikut :
