PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan...
Pasal 29
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh pemrakasa. (2) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan kepala unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
