PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan ...
Pasal 13
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakorwil dipimpin oleh Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Peserta Rakorwil terdiri dari : a. Kepala UPT di lingkungan wilayah terkait; b. Pejabat Pembuat Komitmen UPT di lingkungan wilayah terkait; c. Tim Task Force Perencanaan Anggaran UPT di lingkungan wilayah terkait; dan d. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan.
