Pasal 14
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakornas dilaksanakan dalam rangka : a. sinkronisasi program dan kegiatan UPT dengan program dan kegiatan Eselon I, kebijakan umum pembangunan BMKG dan prioritas nasional; b. penetapan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan; dan c. penyusunan rekomendasi penyelesaian kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional. (2) Materi dalam Rakornas mencakup : a. usulan program dan kegiatan UPT di tingkat wilayah; b. program dan kegiatan eselon I; c. kebijakan umum pembangunan BMKG; d. prioritas nasional; e. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; dan f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional. (3) Hasil dalam Rakornas berisi : a. rekapitulasi usulan rencana kerja anggaran per wilayah 1 (satu) tahun ke depan di tingkat nasional; dan
b. rekomendasi penyelesaian kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan pada tingkat nasional. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan dan/atau Instruksi Kepala Badan.
