Pasal 11
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakorwil dilaksanakan dalam rangka : a. menyelaraskan program dan kegiatan UPT pada tingkat wilayah dengan program dan kegiatan BMKG dan eselon I; b. penyusunan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; c. sinkronisasi RKT UPT pada tingkat wilayah dengan RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan; dan d. mengidentifikasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat wilayah. (2) Materi dalam Rakorwil meliputi : a. program dan kegiatan BMKG 1 (satu) tahun ke depan; b. program dan kegiatan eselon I 1 (satu) tahun ke depan; c. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; d. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; e. RKT BMKG 1 (satu) tahun ke depan;
f. usulan RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat daerah provinsi; g. peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran; h. dokumen perencanaan; dan i. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan di tingkat daerah provinsi. (3) Hasil dalam Rakorwil berisi : a. usulan program dan kegiatan UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; b. RKT UPT 1 (satu) tahun ke depan; c. usulan rencana kerja anggaran UPT 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; d. rekapitulasi usulan rencana kerja anggaran per provinsi 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; e. rekapitulasi usulan kegiatan/anggaran yang belum tertampung dalam 1 (satu) tahun ke depan di tingkat wilayah; dan f. rekapitulasi kendala/permasalahan dalam bidang teknis operasional dan kesekretariatan melalui aplikasi permasalahan satuan kerja online untuk dibahas pada tingkat nasional.
