PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan ...
Pasal 10
BAB 3 — RAPAT KOORDINASI
(1) Rakorprov dipimpin oleh Kepala UPT yang menjadi Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap daerah provinsi. (2) Peserta Rakorprov terdiri dari : a. Kepala UPT di lingkungan daerah provinsi terkait; dan b. Pejabat Pembuat Komitmen UPT di lingkungan daerah provinsi terkait.
