PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
