PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN METEOROLOGI,...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal tidak terbukti adanya pelanggaran, majelis merekomendasikan sanksi moral bagi pelapor/ pengadu. (2) Penjatuhan sanksi moral bagi pelapor/pengadu ditetapkan sesuai dengan peraturan Kepala badan ini.
