PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDH III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c digunakan oleh Pegawai yang bekerja di lapangan untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan kalibrasi peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta survei dan/atau kegiatan lain di lapangan.
