PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pria meliputi: a. kemeja lengan panjang warna putih; b. celana panjang warna biru tua atau hitam; dan c. sepatu pantofel warna hitam. (2) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wanita meliputi: a. PDH II untuk wanita tidak berjilbab terdiri atas:
- kemeja lengan panjang warna putih;
- rok pendek atau celana panjang warna biru tua atau hitam; dan
- sepatu pantofel warna hitam; b. PDH II untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- kemeja lengan panjang warna putih;
- rok panjang atau celana panjang warna biru tua atau hitam;
- jilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam; dan c. PDH II untuk wanita hamil, terdiri atas:
- kemeja lengan pendek atau lengan panjang warna putih;
- baju terusan panjang tanpa lengan warna biru tua;
- jilbab, untuk wanita hamil yang berjilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam.
