PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b digunakan oleh Pejabat Tinggi Utama, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pada hari Rabu.
