PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk pria meliputi: a. kemeja lengan pendek warna putih; b. celana panjang warna biru tua; dan c. sepatu pantofel warna hitam. (2) PDH I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk wanita meliputi: a. PDH I untuk wanita tidak berjilbab, terdiri atas:
- kemeja lengan pendek warna putih;
- rok pendek atau celana panjang warna biru tua; dan
- sepatu pantofel warna hitam; b. PDH I untuk wanita berjilbab, terdiri atas:
- kemeja lengan panjang warna putih;
- rok panjang atau celana panjang warna biru tua;
- jilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam; dan c. PDH I untuk wanita hamil, terdiri atas:
- kemeja lengan pendek atau lengan panjang warna putih;
- baju terusan panjang tanpa lengan warna biru tua;
- jilbab, untuk wanita hamil yang berjilbab; dan
- sepatu pantofel warna hitam.
