PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk pria meliputi: a. kemeja lengan panjang yang dapat digulung warna biru tua dengan tulisan “BMKG” di bagian belakang kemeja; b. celana panjang warna abu-abu gelap; c. perangkat keselamatan yang paling sedikit terdiri atas sepatu keselamatan dan helm keselamatan; dan d. sabuk keselamatan kerja, bagi pegawai yang bertugas memanjat peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. (2) PDH III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk wanita meliputi: a. PDH III untuk wanita tidak berjilbab terdiri atas:
- kemeja lengan panjang yang dapat digulung warna biru tua tulisan “BMKG” di bagian belakang kemeja;
- celana panjang warna abu-abu gelap;
- perangkat keselamatan yang paling sedikit terdiri atas sepatu keselamatan dan helm keselamatan; dan
- sabuk keselamatan kerja, bagi pegawai yang bertugas memanjat peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan b. PDH III untuk wanita berjilbab terdiri atas:
- kemeja lengan panjang yang dapat digulung warna biru tua tulisan “BMKG” di bagian belakang kemeja;
- celana panjang warna abu-abu gelap;
- jilbab;
- perangkat keselamatan yang paling sedikit terdiri atas sepatu keselamatan dan helm keselamatan; dan
- sabuk keselamatan kerja, bagi pegawai yang bertugas memanjat peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
