PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 21
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e digunakan pada PDH I dan PDH IV.
