PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 20
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Ikat pinggang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berbahan kulit dan digunakan oleh Pegawai Pria pada PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV.
