PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 19
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lencana lambang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c berfungsi sebagai tanda jabatan struktural bagi Pejabat Tinggi Utama, Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pelaksana. (2) Lencana lambang BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada PDH I, PDH II, dan PDH IV.
