PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN
Pasal 22
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Tanda kehormatan dan tanda keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan huruf g dapat digunakan pada PDH I.
