PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 8
BAB 3 — GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Medali kejayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Tanda Jasa yang diberikan kepada ASN dan Seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain
