PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 7
BAB 3 — GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Medali kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Tanda Jasa yang diberikan kepada ASN dan/atau Seseorang yang telah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam: a. merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain; b. penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan
