PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 6
BAB 3 — GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa medali. (2) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas : a. medali kepeloporan; b. medali kejayaan; dan c. medali perdamaian. (3) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki derajat sama.
