PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 40
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dibuat sesuai Contoh A dan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, maka sertifikat Kalibrasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) tanpa dilengkapi dengan logo Komite Akreditasi Nasional. (3) Akreditasi Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kelompok unsur atau ruang lingkup Peralatan Pengamatan.
