PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 41
BAB 8 — PERSYARATAN AKURASI DAN KETERTELUSURAN
(1) Setiap Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Alat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib memiliki persyaratan akurasi. (2) Persyaratan akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan terhadap persyaratan tingkat ketidakpastian. (3) Persyaratan tingkat ketidakpastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
