PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 39
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus didokumentasikan. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Pusat untuk sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh laboratorium BMKG Pusat; dan
b. Kepala Balai Besar untuk sertifikat Kalibrasi dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh laboratorium BBMKG.
