PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 23
BAB 4 — ALAT STANDAR
Setiap alat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sampai dengan huruf e yang mengalami perbaikan dan/atau penggantian wajib dikalibrasi ulang.
