PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 22
BAB 4 — ALAT STANDAR
(1) Alat standar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e wajib dikalibrasi terhadap alat standar BMKG, alat standar BBMKG, dan/atau alat standar transfer. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah alat standar kerja digunakan.
