PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 21
BAB 4 — ALAT STANDAR
(1) Alat standar transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d wajib dikalibrasi terhadap alat standar BMKG dan/atau alat standar BBMKG. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikitsetiap 1 (satu) tahun sekali.
