PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 24
BAB 4 — ALAT STANDAR
(1) Kalibrasi Peralatan Pengamatan selain Peralatan Pengamatan BMKG dapat dilakukan oleh BMKG. (2) Kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas kalibrasi pada BMKG Pusat dan/atau Petugas Kalibrasipada BBMKG.
