PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 99
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
