PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 100
BAB 13 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat.
