PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 97
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat.
