PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 95
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 96 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
