Pasal 9
BAB 3 — Akuntansi Piutang PNBP
(1) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang umum ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar. (2) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang khusus ditetapkan sebesar : a. 10% (sepuluh persen) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; b. 50% (lima puluh persen) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan c. 100% (seratus persen) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.
(3) Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilakukan pada setiap semester dan tahunan sesuai dengan Kualitas Piutang pada tanggal pelaporan. (4) Dalam hal nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih meningkat dibandingkan periode sebelumnya, dilakukan penyesuaian dengan mendebet akun beban Penyisihan Tidak Tertagih dan mengkredit akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. (5) Dalam hal nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih menurun dibandingkan periode sebelumnya dilakukan penyesuaian dengan mendebet akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan mengkredit akun beban Penyisihan Tidak Tertagih.
