PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan...
Pasal 8
BAB 3 — Akuntansi Piutang PNBP
Penentuan Kualitas Piutang PNBP dilakukan dengan ketentuan:
a. kualitas lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan dalam hal belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan; b. kualitas kurang lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditentukan dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan; c. kualitas diragukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c ditentukan dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan; dan d. kualitas macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditentukan dalam hal:
- dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
- Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
